Monday, 4 May 2020

Triase Bencana

Pentingnya Pengobatan dan Perawatan Kesehatan di Lokasi Bencana 
- Prioritas utama di lokasi bencana ➞ untuk menyelamatkan korban yang terluka.
- Adanya kerja sama dari berbagai pihak ➞ petugas kesehatan (medis, paramedis), anggota militer, damkar, dan tenaga sukarelawan (Zailani et al, 2009).

Batas Waktu Untuk Menyelamatkan Hidup

Sumber: Zailani et al. (2009)


















Pengertian Triase Bencana 
- Triase (triage) berasal dari kata dalam bahasa Perancis yang berarti “ menyeleksi ”. Triase bencana adalah suatu sistem untuk menetapkan prioritas perawatan medis berdasarkan berat ringannya suatu penyakit ataupun tingkat kedaruratannya, agar dapat dilakukan perawatan medis yang terbaik kepada korban yang sebanyak-banyaknya, di dalam kondisi dimana tenaga medis ataupun sumber-sumber materi lainnya serba terbatas (Zailani et al, 2009).
- Triase dilakukan untuk mengidentifikasi secara cepat korban yang membutuhkan stabilisasi segera (perawatan di lapangan) dan mengidentifikasi korban yang hanya dapat diselamatkan dengan pembedahan darurat (life-saving surgery) (Depkes RI, 2007).

Prinsip Triase Bencana
- Triase umumnya dilakukan untuk seluruh korban
- Waktu untuk triase per orang tidak lebih dari 30 detik
- Melaksanakan prioritas sesuai kategori tingkat kedaruratannya
- Pemasangan kartu triase (kode identifikasi korban) sesuai urutan ataupun kategori prioritasnya
- Triase dilakukan secara berulang-ulang (Zailani et al, 2009).

Metode Triase Bencana
- Simple Triage and Rapid Treatment (START)
- Metode tersebut telah dikembangkan atas pemikiran bahwa triase harus:
● Akurat
● Cepat
● Universal
- Metode tersebut menggunakan 4 macam observasi:
● Bisa berjalan
● Bernapas
● Sirkulasi darah
● Tingkat kesadaran (Zailani et al, 2009).

Alur Triase Bencana

Sumber: Zailani et al. (2009)
















Kategori Triase Bencana

Sumber: Zailani et al. (2009)















Kartu Triase Bencana

Sumber: Zailani et al. (2009)


















Jenis-jenis Triase Bencana
1. Triase di tempat
- Dilakukan di “ tempat korban ditemukan ” atau pada tempat penampungan yang dilakukan oleh tim Pertolongan Pertama atau Tenaga Medis Gawat Darurat.
- Mencakup pemeriksaan, klasifikasi, pemberian tanda dan pemindahan korban ke pos medis lanjutan (Depkes RI, 2007).

2. Triase medik
- Dilakukan saat korban memasuki pos medis lanjutan oleh tenaga medis yang berpengalaman (sebaiknya dipilih dari dokter yang bekerja di Unit Gawat Darurat, kemudian ahli anestesi dan terakhir oleh dokter bedah).
- Tujuan ➞ menentukan tingkat perawatan yang dibutuhkan oleh korban (Depkes RI, 2007).

3. Triase evakuasi
- Ditujukan pada korban yang dapat dipindahkan ke Rumah Sakit yang telah siap menerima korban bencana massal.
- Jika pos medis lanjutan dapat berfungsi efektif, jumlah korban dalam status “ merah ” akan berkurang, dan akan diperlukan pengelompokkan korban kembali sebelum evakuasi dilaksanakan.
- Tenaga medis di pos medis lanjutan berkonsultasi dengan Pos Komando dan Rumah Sakit tujuan berdasarkan kondisi korban untuk membuat keputusan korban mana yang harus dipindahkan terlebih dahulu, Rumah Sakit tujuan, jenis kendaraan dan pengawalan yang akan dipergunakan (Depkes RI, 2007).


DAFTAR REFERENSI:

Republik Indonesia. (2007). Pedoman teknis penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana (mengacu pada standar internasional). Jakarta: Departemen Kesehatan RI.

Zailanai et al. (2009). Keperawatan bencana. (edisi pertama). Banda Aceh: Forum Keperawatan Bencana.

No comments:

Post a Comment