Saturday, 9 May 2020

Konsep Klien Kelompok Rentan: Narapidana

Sumber: " Penjara " (n.d.)






















Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (UU RI No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat 7). Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan (UU RI No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat 3). Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (UU RI No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat 6). Kehidupan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan merupakan bentuk dari konsekuensi hukuman atas perilaku melanggar hukum yang pernah dilakukan. Berbagai permasalahan dialami narapidana dalam menjalani kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan, diantaranya perubahan hidup, hilangnya kebebasan dan hak-hak yang semakin terbatas, hingga perolehan label panjahat yang melekat pada dirinya serta kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan membuat mereka harus terpisah dari keluarga dan hidup bersama dengan narapidana lain (Pratama, 2016).

Menurut Anas (2019), tujuan dari pembinaan narapidana adalah meningkatkan kualitas narapidana agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selama berada dalam Lapas, narapidana mendapatkan pembinaan agar kelak dapat berfungsi secara layak di tengah masyarakat. Hal ini ditujukan agar narapidana dapat menerima kenyataan dan mengembangkan kesadaran diri, berfikir positif, memiliki kemandirian dan mempunyai kemampuan untuk memiliki serta mencapai segala sesuatu yang diinginkan (Azani, 2012). Proses pembinaan didalam Lapas diharapkan dapat membantu narapidana tetap dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya. Walaupun terdapat keterbatasan-keterbatasan yang merupakan peraturan di dalam penjara, akan tetapi narapidana diharapkan tetap berusaha meningkatkan kemampuannya.

Menurut Howard (1999), ada empat dampak utama dari pemenjaraan terhadap seseorang, yaitu:
1. Loss of liberty
Dimana seseorang kehilangan kebebasannya dalam jangka lama. Adanya perubahan lingkungan yang ekstrim dimana kehidupan sehari-hari yang bebas dan sedikit peraturan berubah menjadi lingkungan yang sangat ketat dan penuh peraturan.
2. Loss of autonomy
Narapidana kehilangan otonominya dimana narapidana kehilangan hak untuk menentukan pilihan bagi dirinya dalam beberapa hal. Di dalam penjara seseorang tidak memiliki pilihan sebagaimana orang bebas bahkan waktu untuk makan, pakaian apa yang harus dipakai sudah ditentukan.
3. Loss of security
Ketika seseorang ditempatkan dalam kedekatan yang berkepanjangan dengan narapidana lain yang memiliki sejarah kasus kekerasan dan agresifitas yang tinggi. situasi tersebut terbukti memicu gangguan kecemasan.
4. Loss of heterosexual relationships
Narapidana kehilangan kesempatan untuk berhubungan seksual dengan lawan jenis, sehingga dorongan seksualnya terhambat dan mengakibatkan narapidana mengalami frustasi.

Hasil dari observasi penelitian yang dilakukan oleh Ula (2014) di Lapas Wirogunan mengungkapkan fakta bahwa masih dijumpai narapidana yang mengalami stress dan depresi yang ditunjukkan dengan perilaku narapidana yang cenderung menarik diri dari pergaulan antar sesama narapidana, duduk termenung, dan pandangan tampak kosong. Hasil dari wawancara penelitian yang dilakukan oleh Ula (2014) juga mengungkapkan bahwa kebanyakan narapidana belum bisa menerima keadaan yang dihadapi, mengalami shock mental, merasa tidak berdaya menghadapi hidup di Lembaga Pemasyarakatan, merasa bersalah, menyalahkan hidup, berpandangan negatif terhadap masa depan, dan tidak mampu menggali arti dalam hidupnya. Ketika harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, mereka merasa terkekang karena jauh dari cinta kasih orang-orang terdekatnya (Anas, 2019).

Menurut Pratama (2016), pemenjaraan yang terjadi pada narapidana seringkali muncul adanya rasa rendah diri dan kontak-kontak yang minim dengan dunia luar. Kondisi tersebut mengakibatkan para narapidana sukar untuk diterima kembali di tengah-tengah masyarakat ketika nantinya mereka bebas. Isolasi yang dialami narapidana menimbulkan efek yaitu tidak ada partisipasi sosial. Narapidana dianggap sebagai bagian masyarakat yang terkucilkan. Efek lain yang timbul adalah adanya tekanan-tekanan batin selama berada dalam hukuman penjara. Kondisi-kondisi tersebut dapat memunculkan kecenderungan-kecenderungan menutup diri dan usaha lari dari realitas yang traumatik. Seseorang yang pernah berstatus menjadi seorang narapidana juga berdampak pada sulitnya mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan sulit dipercaya untuk diberi tanggung jawab, sehingga sulit bagi para narapidana mendapatkan pekerjaan setelah mereka keluar dari hukuman penjaranya.


DAFTAR REFERENSI:

Anas, U. (2019). Kesejahteraan psikologis pada narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas iia yogyakarta berdasarkan faktor demografis narapidana. Yogyakarta: Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Islam Negeri Yogyakarta.

Azani. (2012). Gambaran psychological well-being mantan narapidana. Jurnal Emphaty, 1(01): 1-18.

Howard, J. (1999). Effects of long term incarceration. Retrieved September 10, 2019, from http://www.johnhoward.on.ca/wp-content/uploads/2014/09/jhs-alberta-report-effects-of-long-term-incarceration.pdf

Pratama, F. A. (2016). Kesejahteraan psikologis pada narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas iia sragen. Surakarta: Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Penjara, sel penjara, tahanan gambar png. (n.d.). Retrieved May 9, 2020, from https://www.pngdownload.id/png-8mdiwe/

Republik Indonesia. (1995). Undang-undang republik indonesia nomor 12 tahun 1995  tentang pemasyarakatan. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara RI.

Ula, S. T. (2014). Makna hidup bagi narapidana. Jurnal Hisbah, 11(1): 15-36.

No comments:

Post a Comment