Friday 29 May 2020

Konsep Klien Kelompok Rentan: Penyalahgunaan NAPZA

Sumber: Hadi (February 6, 2013)


















Menurut Gunawan (2006) narkoba adalah singkatan dari narkotika dan bahan berbahaya, dalam istilah lain ada napza yaitu narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya. Narkotik adalah obat-obatan yang bekerja pada susunan saraf pusat dan digunakan sebagai analgesik (pengurang rasa sakit) pada bidang kedokteran. Psikotropika adalah obat-obatan yang efek utamanya pada aktivitas mental dan perilaku, biasanya digunakan untuk pengobatan gangguan kejiwaan. Bahan adiktif adalah bahan yang apabila digunakan dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan. Pemakai dapat merasa tenang, merasa segar, bersemangat, menimbulkan efek halusinasi, dan memengaruhi suasana perasaan pemakai. Efek inilah yang sering dimanfaatkan pemakai saat ia merasa kurang percaya diri, khawatir tidak diakui sebagai kawan, melarikan diri dari permasalahan, atau bahkan hanya untuk sekedar rekreasi atau bersenang-senang (Yusuf et al, 2015).

Narkoba saat ini menjadi terkenal karena membuat seseorang kecanduan, dan dapat lupa semua hal yang dialami para pecandu narkoba. Pemakai obat-obatan terlarang dan alkohol berpotensi terkena gangguan jiwa. Konsumsi obat dan alkohol merusak sel otak dan ketergantungan yang membuat tubuh terus menagih. Ketagihan ini akan membuat pemakai merasa gelisah, khawatir, tidak tenang, dan kacau. Perilaku gelisah, tidak tenang, dan kacau itu bisa menunjukkan indikasi adanya penyakit gaduh gelisah akut. Perilaku tidak terkontrol ini membahayakan diri pasien dan orang lain, termasuk dokter/perawat yang menangani. Penyakit gaduh gelisah akut ini muncul karena kelainan organik ataupun psikogenik. Kelainan organik disebabkan penyakit/gangguan sistemik, diantaranya panas tubuh tinggi, kekurangan kalium, kekurangan kadar gula darah, konsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang, serta penyakit AIDS. Gangguan sistem pada otak dapat menjadi pencetus kelainan psikogenik, seperti skizofrenia, gangguan mental, gangguan kepribadian, dan gangguan stres pascatrauma (Sukandarrumidi et al, 2017).

Menurut Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (March 20, 2014), narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif/psikotropika dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya. Dampak yang negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik. Meskipun demikian terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan untuk dikonsumsi secara umum dan bebas oleh masyarakat. Oleh karena itu, obat dan narkotik yang disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai akibat yang beraneka ragam, antara lain:
1. Dampak tidak langsung narkoba yang disalahgunakan
- Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
- Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik.
- Biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
- Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
- Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi atau Drop Out (DO).
- Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan senang berbohong dan melakukan tindak kriminal.
- Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban sebagai umat yang beragama serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
- Bisa dijebloskan ke dalam penjara yang sangat menyiksa lahir batin. Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.
2. Dampak langsung narkoba bagi jasmani (tubuh manusia)
- Adanya gangguan pada sistem tubuh.
- Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
3. Dampak langsung narkoba bagi kejiwaan (mental manusia)
- Menyebabkan depresi mental.
- Menyebabkan gangguan jiwa berat/psikotik.
- Menyebabkan bunuh diri.
- Menyebabkan melakukan tindak kejahatan, kekerasan dan pengerusakan.

Gambar 1. Rentang respons gangguan penggunaan zat adiktif
Sumber: Yusuf et al. (2015)










Penjelasan menurut gambar di atas, sebagai berikut:
1. Eksperimental
Kondisi penggunaan tahap awal, yang disebabkan rasa ingin tahu. Biasanya dilakukan oleh remaja, yang sesuai tumbuh kembangnya ingin mencari pengalaman baru atau sering juga dikatakan sebagai taraf coba-coba.
2. Rekreasional
Penggunaan zat adiktif pada waktu berkumpul dengan teman sebayanya, misalnya waktu pertemuan malam minggu, ulang tahun, dan sebagainya. Penggunaan ini bertujuan untuk rekreasi bersama teman sebayanya.
3. Situasional
Penggunaan zat yang merupakan cara untuk melarikan diri atau mengatasi masalah yang dihadapi. Biasanya individu menggunakan zat bila sedang dalam konflik, stres, dan frustasi.
4. Penyalahgunaan
Penggunaan zat yang sudah bersifat patologis, sudah mulai digunakan secara rutin, paling tidak sudah berlangsung selama 1 bulan, sudah terjadi penyimpangan perilaku, serta mengganggu fungsi peran di lingkungan sosialnya, pendidikan, dan pekerjaan. Walaupun pasien menderita cukup serius akibat menggunakan, pasien tersebut tidak mampu untuk menghentikan.
5. Ketergantungan
Penggunaan zat yang sudah cukup berat, sehingga telah terjadi ketergantungan fisik dan psikologis. Ketergantungan fisik ditandai dengan kondisi toleransi dan sindroma putus zat.

Dalam pemberian pelayanan kesehatan ataupun penerapan pendekatan kesehatan terkait penyalahgunaan narkoba, maka upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba sudah semestinya menjadi tanggung jawab kita bersama. Semua orang sadar bahwa narkoba menggerogoti kesehatan, menggerogoti uang, dan membahayakan kehidupan bangsa dan negara. Oleh sebab itu, sebagai tenaga kesehatan harus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan sungguh-sungguh.


DAFTAR REFERENSI:

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2014, March 20). Dampak langsung dan tidak langsung penyalahgunaan narkoba. Retrieved February 11, 2019, from https://bnn.go.id/blog/artikel/dampak-langsung-dan-tidak-langsung-penyalahgunaan-narkoba/

Gunawan, W. (2006). Keren tanpa narkoba. Jakarta: Grasindo.

Hadi, I. (2013, February 6). Keterkaitan uu narkotika dengan uu psikotropika. Retrieved May 29, 2020, from https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50f7931af12dc/keterkaitan-uu-narkotika-dengan-uu-psikotropika

Sukandarrumidi, Maulana, F. W., & Rakhman, A. N. (2017). Geotoksikologi: usaha mencegah keracunan akibat bencana geologi dengan studi kasus timbal (pb), merkuri (hg), tembaga (cu), cadmium (cd), arsen (as), dan chromium (cr). Yogyakarta: UGM Press.

Yusuf, Ah., Fitryasari, R., & Nihayati, H. E. (2015). Buku ajar keperawatan kesehatan jiwa. Jakarta: Salemba Medika.

No comments:

Post a Comment